Selasa, 07 Juni 2016

Mutasi nomor polisi (nopol) di wilayah Tangerang yang ada di wilayah Polda Banten sudah mulai berjalan

Kendaraan di Tangerang Tak Lagi Pakai Pelat B Sejak 23 Mei 2016, Ini 19 Kecamatan yang Mutasi ke Pelat A

Mutasi nomor polisi (nopol) di wilayah Tangerang yang ada di wilayah Polda Banten sudah mulai berjalan. Saat ini kendaraan bermotor dengan nomor polisi B (Jakarta) yang berdomisili 19 kecamatan, wajib melakukan mutasi untuk mengganti ke pelat A (Banten).

Lalu bagaimana dengan proses mutasinya? Menjawab kondisi ini AKBP Tri Julianto Djatiutomo, dirlantas Polda Banten mengatakan bahwa proses mutasi berlaku untuk 19 kecamatan yang masuk dalam wilayah Polda Banten.

Hanya 19 Kecamatan saja seperti informasi di awal kemarin. Untuk mutasi sebenarnya tidak repot, kalau nama pemilik kendaraan serta alamat tinggalnya sama berarti dia tidak mutasi tapi hanya mengganti nomor pelat saja jadi A," ucap AKPB Djati.

Untuk masyarakat yang baru membeli kendaran dan alamat tinggalnya ada di 19 kecamatan sudah otomatis menggunakan pelat A. Sedangkan yang sudah lama memakai pelat B tapi saat ini sudah pindah ke Jakarta tapi alamat di STNK masih di 19 kecamatan maka wajib mengganti nomor polisi jadi Banten.

Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam Perkap Kapolri No 5 mengenai registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor yang berisikan:

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi.

Jadi harus ditegasnya, namanya sebenarnya bukan mutasi tapi hanya ganti nomor pelat saja kalau mereka sudah tinggal di 19 kecamatan, tapi kalau tidak baru itu mutasi. Untuk detail sepesifik sistematisnya sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk pajak dan biaya itu urusanya sama Dinas Pendapatan daerah Provinsi (Dispenda) karena mereka yang menentukan wilayah," papar Djati.

Daftar 19 Kecamatan Wilayah hukum Polda Banten.

1. Kecamatan Balaraja
2. Kecamatan Sukamulya
3. Kecamatan Cikupa
4. Kecamatan Tigarksa
5. Kecamatan Jambe
6. Kecamatan Cisoka
7. Kecamatan Solear
8. Kecamatan Jayanti
9. Kecamatan Kemiri
10.Kecamatan Mauk
11.Kecamatan Sukadiri
12.Kecamatan Rajeg
13.Kecamatan Gunung Keler
14.Kecamatan Kresek
15.Kecamatan Mekarbaru
16.Kecamatan Pasar Kemis
17.Kecamatan Kronjo
18.Kecamatan Sindangjaya
19.Kecamatan Panongan

Daftar 10 Polsek naungan Polresta Tangerang yang berpindah dari pelat B ke pelat A, berikut rinciannya:

1. Polsek Balaraja, meliputi Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Sukamulya

2. Polsek Cikupa, meliputi Kecamatan Cikupa

3. Polsek Tiga Raksa, meliputi Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe

4. Polsek Cisoka, meliputi Kecamatan Cisoka, Solear dan Jayanti

5. Polsek Mauk, meliputi Kecamatan Mauk, Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Sukadiri

6. Polsek Rajeg, meliputi Kecamatan Rajeg

7. Polsek Kresek, meliputi Kecamatan Kresek dan Gunung Kaler

8. Polsek Kronjo, meliputi Kecamatan Kronjo dan Mekarbaru

9. Polsek Pasar Kemis, meliputi Kecamatan Pasar Kemis dan Sindangjaya

10. Polsek Panongan, meliputi Kecamatan Panongan dan Kecamatan Sindangjaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar Dengan Bahasa Yang Sopan